KASUS PELANGGARAN IT 5TAHUN TERAKHIR
"Etika Profesi Tekhnologi Informasi Dan Komunikasi"
PEMBAHASAN TEMA
A. Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan tekhnologi sebagai alat kejahatan utama.Dalam prosesnya, Cybercrime menggunakan kecanggihan tekhnologi dibidang internet untuk melancarkan kejahatannya.
B. Cybercrime
Cyberlaw adalah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang dibuat khusus untuk dunia digital atau internet.Ruang lingkup Cyberlaw meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan Cybercrime atau orang yang melakukan kejahatan dibidang teknologi informasi.
C. Undang Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"
Pasal 27 ayat 2 UU ITE :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan atau mentransmisisika dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan perjudian"
Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik"
Pasal 27 ayat 4 UU ITE :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasaan dan atau pengacauan"
Pasal 28 ayat 1 berbunyi :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik"
Pasal 28 ayat 2 berbunyi :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA)"
D. Tujuan Cyberlaw
Tujuan utama Cyberlaw adalah menjadi dasar hukum dalam proses penanganan tindak pidana kejahatan-kejahatan dengan sarana Elektrontik dan komputer, termasuk kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.
Karena Flo secara langsung menumpahkan kekesalannya diMedia Sosial dengan menggunakan kata-kata yang kurang pantas, dan juga itu sangat melanggar Cyberlaw. dan termasuk kedalam kejahatan menggungakan Elektronik yang tujuannya memuat penghinaan dan mencermarkan nama baik.
Menurut pertanyaan pengacara Flo, Flo ditahan tetepi tidak resmi, dan dithan selama 20hari.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik"
Pasal 28 ayat 2 berbunyi :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA)"
D. Tujuan Cyberlaw
Tujuan utama Cyberlaw adalah menjadi dasar hukum dalam proses penanganan tindak pidana kejahatan-kejahatan dengan sarana Elektrontik dan komputer, termasuk kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.
PEMBAHASAAN KASUS
A. Kasus HINAAN FLORENCE
Dalam kasus Cybercrime diTahun 28 Agustus 2014 yang menjadi Tranding Topic adalah Kasus hinaan Florence Mahasiswi S2 Universitas Gajah Mada (UGM) kepada Yogjakarta dijejaring sosial Path dan Facebook. Dalam pertanyaannya Florence menulis kekesalannya dengan kalimat yang tidak sepantasnya, itu semua merupakan bentuk kekesalan Florence kepada petugas SPBU.
Kronologi kejadian ini berawal dari Florence yang hendak membeli Pertamax 95 diSPBU Lempuyangan, Flo yang menyerobot antrian sempat ditegur oleh anggota TNI yang berjaga. Ia marah namun tetap tidak boleh memotong antrian. Sekeluarnya dari SPBU Flo menumpahkan kekesalannya diakun media sosial Path : "Orang Jogja tolol, miskin, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung, Jnagan mau tinggal diJogja". Kata-kata tersebut dianggap menghina masyarakat Jogjakarta. Dan akibat dari itu semua Flo dilaporkan kePolda Yogjakarta.
Pada tanggal 29 Agusutus Flo meminta maaf kepada Sultan Hamengkubuono X dan seluruh masyarakat Yogjakarta secara tidak langsung karena pernyataan tersebut dibacakan oleh pengacara Flo, Wibowo Malik. dan tanggal 30 Agustus Flo dipanggil ke Polda Yogjakarta untuk dilakukan penyelidikan dan dari kasus ini Flo dinaikan statusnya menjadi Tersangka dan pada saat itu juga ditahan. dikarenakan dalam proses pemeriksaan Flo cenderung bersikap Kooperatif dan tidak ada itikad baik.
Namun, dalam keterangan pengacara Flo menegaskan bahwa Wibowo mendampingi Flo dalam pemanggilan proses penyelidikan. dan penyelidik memnyeluarkan surat tahanan. " Ditahan, namun tidak resmi, dan kami menolaknya".
B. Tinjauan Hukum
Untuk kasus Flo, ini termasuk kedalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik"Karena Flo secara langsung menumpahkan kekesalannya diMedia Sosial dengan menggunakan kata-kata yang kurang pantas, dan juga itu sangat melanggar Cyberlaw. dan termasuk kedalam kejahatan menggungakan Elektronik yang tujuannya memuat penghinaan dan mencermarkan nama baik.
Menurut pertanyaan pengacara Flo, Flo ditahan tetepi tidak resmi, dan dithan selama 20hari.
KESIMPULAN :
Meningkatnya kejahatan yang bukan hanya dilakukan didunia nyata menyupayakan pemerintah lebih meningkatkan pengawasannya dari berbagai aspek. sehingga dapat meminimalisir kejahatan Cybercrime.
SARAN :
Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan didalam dunia maya, karena sekarang ada Undang-Undang yang berkaitan dengan kejahatan Cybercrime maka kita semua harus berhatai-hati dan jangan sampai melakukan kejahatan Cybercrime diJejaring Sosial.
Daftar Pustaka :
https://www.google.co.id/?gws_rd=cr&ei=SkMvVe6aLdSRuATBh4HQCg
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/533619-kronologi-kasus-hinaan-florence-hingga-berujung-bui